Gunakan petunjuk langkah demi langkah untuk menghapus akun FamilySearch Anda.
Untuk mendengarkan artikel ini, tekan putar.
Anda dapat menghapus Akun FamilySearch Anda di Pengaturan.
Sebelum Anda memulai
- Jika Anda menghapus akun Anda, Anda kehilangan hak kontributor untuk diskusi, sumber, kenangan, dan unggahan GEDCOM.
- Jika Anda memiliki lebih dari satu akun FamilySearch, kami tidak dapat menggabungkannya.
- Saat Anda menghapus akun, Anda kehilangan visibilitas untuk informasi di Family Tree:
- Orang yang masih hidup atau rahasia di Pohon Keluarga, termasuk yang ada di pohon grup keluarga.
- Daftar Orang yang Anda Ikuti
- Informasi "Kontribusi Saya"
- Statistik pengindeksan
- Aktivitas
- Perpesanan
- Pemberitahuan
Apa yang dihapus sistem?
- Akun dan pengaturan Anda
- Kemampuan Anda untuk mengedit kontribusi ke FamilySearch.org
- Jumlah total pengindeksan dan hak istimewa peninjau
Apa yang tersisa?
- Informasi yang Anda tambahkan ke Silsilah Keluarga, termasuk pohon kelompok keluarga
- Kenangan (foto, kisah, dokumen, file audio) yang Anda tambahkan
- GEDCOM yang Anda unggah
Langkah-langkah (situs web)
- Masuk ke akun FamilySearch yang ingin Anda hapus.
- Di kanan atas, klik nama Anda, lalu klik Pengaturan.
- Klik tab Akun dan gulir ke bawah.
- Klik Hapus Akun.
- Jendela baru muncul. Untuk memverifikasi bahwa Anda ingin menghapus akun Anda secara permanen, klik Lanjutkan (berwarna biru).
- Klik Masuk lagi untuk terakhir kalinya.
- Untuk memverifikasi identitas Anda, masukkan nama pengguna dan kata sandi Anda.
- Klik Hapus Akun (berwarna merah).
Langkah-langkah (seluler)
Anda dapat menghapus akun Anda menggunakan aplikasi seluler Silsilah Keluarga FamilySearch versi Apple iOS. Jika Anda memiliki perangkat Android, gunakan situs web.
- Buka aplikasi Silsilah Keluarga FamilySearch di perangkat seluler Anda.
- Di kanan bawah, ketuk ikon 3 garis.
- Ketuk Pengaturan.
- Ketuk Akun.
- Gulir ke bagian bawah layar dan ketuk Hapus Akun.
- Baca pesan dan ketuk Lanjutkan.
- Untuk memverifikasi identitas Anda, masuk.
- Ketuk Hapus Akun.